Pertanyaan
1. Jelaskan tentang fungsi regulasi/aturan yang digunakan dalam
teknologi sistem informasi !
Jawab :
Regulasi dalam teknologi sistem informasi
adalah pengendalian perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau
pembatasan. Fungsi regulasi dalam teknologi sistem informasi ini adalah acuan
yang jelas dan terdapat dalam undang-undang sama halnya seperti hukum perlindungan
ketika menggunakan internet sehingga tidak terjadi hal-hal yang melanggar hukum
dalam pemanfaatan nya.
Peraturan dan Regulasi dalam bidang
teknologi informasi terdapat dalam undang – undang nomor 36 seperti dibawah ini:
1)Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999
Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3881 ).
2)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4843).
3)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4846).
4)
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun
2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 3980).
5)
Peraturan Presiden Republik
lndonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi
Kementerian Negara.
6)
Peraturan Presiden Republik
lndonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara.
2. Berikan contoh dan
jelaskan salah satu kasus berkaitan dengan regulasi/aturan yang digunakan dalam
teknologi informasi !
Jawab :
§ Contoh tinjauan regulasi kejahatan di internet “Cyber Crime”
Pembobolan
kartu Kredit melalui Internet yang dilakukan oleh Petrus Pangkur dengan hukuan
1 tahun penjara karena melakukan penipuan dan pemalsuan kartu kredit milik
orang lain untuk membeli barang.
3. Apa yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan
regulasi/aturan tersebut, jelaskan!
Jawab :
Munculnya berbagai
fitur-fitur atau aplikasi-aplikasi yang baru sehingga para pengguna ada keinginan
dan tertarik untuk mencoba fitur – fitur tersebut. misalnya telepon genggam yang memiliki fitur
kamera, internet, dan Bluetooth yang memudahkan pengguna telepon genggam untuk
menyimpan dan bertukar data-data yang tidak sepatutnya untuk disimpan.
4. Apa yang harus dilakukan untuk pengguna maupun pembuat
aplikasi dalam teknologi informasi untuk mematuhi regulasi/aturan yang sudah
ditetapkan !
Jawab :
1) security data dan
jaringan untuk mencegah adanya perusakan data dan sistem bagian dalam oleh
seseorang yang tidak diizinkan.
2) Peningkatan pemahaman
keahlian pengguna teknologi sistem informasi tentang cybercrime.
3) Menggunakan pengamanan
berstandar internasional dalam mencegah terjadinya cybercrime.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar