Selasa, 26 April 2016

Tugas II Etika & Profesionalisme TSI

Pertanyaan
1. Jelaskan tentang fungsi regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi sistem informasi !
Jawab :
Regulasi dalam teknologi sistem informasi adalah pengendalian perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Fungsi regulasi dalam teknologi sistem informasi ini adalah acuan yang jelas dan terdapat dalam undang-undang sama halnya seperti hukum perlindungan ketika menggunakan internet sehingga tidak terjadi hal-hal yang melanggar hukum dalam pemanfaatan nya.
Peraturan dan Regulasi dalam bidang teknologi informasi terdapat dalam undang – undang nomor 36 seperti dibawah ini:
1)Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3881 ).
2)   Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4843).
3)   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4846).
4)   Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3980).
5)   Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.
6)   Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara.

2. Berikan contoh dan jelaskan salah satu kasus berkaitan dengan regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi informasi !
    Jawab :
    § Contoh tinjauan regulasi kejahatan di internet “Cyber Crime”
         Pembobolan kartu Kredit melalui Internet yang dilakukan oleh Petrus   Pangkur dengan hukuan 1 tahun penjara karena melakukan penipuan dan     pemalsuan kartu kredit milik orang lain untuk membeli barang.

3. Apa yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan regulasi/aturan tersebut, jelaskan!
    Jawab :
Munculnya berbagai fitur-fitur atau aplikasi-aplikasi yang baru sehingga para pengguna ada keinginan dan tertarik untuk mencoba fitur – fitur tersebut. misalnya telepon genggam yang memiliki fitur kamera, internet, dan Bluetooth yang memudahkan pengguna telepon genggam untuk menyimpan dan bertukar data-data yang tidak sepatutnya untuk disimpan.  

4.   Apa yang harus dilakukan untuk pengguna maupun pembuat aplikasi dalam teknologi informasi untuk mematuhi regulasi/aturan yang sudah ditetapkan !
Jawab :
1) security data dan jaringan untuk mencegah adanya perusakan data dan sistem bagian dalam oleh seseorang yang tidak diizinkan.
2) Peningkatan pemahaman keahlian pengguna teknologi sistem informasi tentang cybercrime.
3) Menggunakan pengamanan berstandar internasional dalam mencegah terjadinya cybercrime.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar